Siapapun bisa bermubahalah

by Hauzah Maya on February 22, 2012

Siapapun bisa bermubahalah

Tanya: Apa maksud keterangan anda mengenai permasalahan mubahalah yang telah anda isyarahkan dalam tafsir Al Mizan seperti ini: “…dalam setiap zaman, setiap mukmin boleh melakukannya…”? Apakah setiap orang Islam yang dari segi lahiriahnya seperti orang mukmin diperbolehkan untuk melakukan mubahalah?

Jawab: Permasalahan umumnya ayat Mubahalah, yakni bahwa Mubahalah tersebut tidak hanya bisa dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw bersama orang-orang Nasrani Najran saja, adalah permasalahan yang jelas dan tidak ada keraguan sedikitpun mengenainya. Banyak sekali riwayat-riwayat dari Ahlul Bait As mengenai kebenaran kebenaran hal ini. Imam Muhammad Al-Baqir As pernah ber-mubahalah dengan Abdullah bin Umair Laitsi ketika beliau berdebat mengenai nikah Mut’ah dengan laki-laki itu. Dan dalam beberapa riwayat yang lain disebutkan bahwa salah satu imam Ahlul Bait As pernah memerintahkan salah seorang pengikutnya yang sering berdebat dengan beberapa kelompok Muslim Ahlu Sunnah seputar permasalahan-permasalahan mazhab untuk melakukan mubahalah. Dengan demikian, ayat mubahalah adalah ayat yang dapat diamalkan oleh siapa saja dan Allah Swt telah menjadikannya sebagai tonggak kebenaran bagi hamba-hamba-Nya.

 

 Dari buku Islam, Dunia dan Manusia, karya Allamah Thabathabai

 

Tulisan yang mungkin berkaitan:

  1. Syiah bisa seenaknya saja berbuat dosa?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>