Menggunakan akal untuk memahami agama
Tanya: Imam Ali As pernah berkata: “Janganlah kalian menjadi muslim dikarenakan ayah dan ibu kalian. Jadilah muslim karena keyakinan kalian akan kebenarannya. Berusahalah untuk menerima semuanya dengan akal kalian.” Dengan demikian, bukankah berarti selama akal kita dapat menerima suatu hukum kita boleh menjalankannya dan jika akal kita tidak menerima, kita boleh untuk tidak menjalankannya?
Jawab: Imam Ali As dalam ucapannya di atas ingin menjelaskan kepada kita bahwa kita harus menerima ajaran-ajaran yang berkaitan dengan keyakinan dengan akal sehat kita; bukan ajaran-ajaran fiqih amaliah yang tidak dapat dijalankan atau ditinggalkan sesuka hati.
Manusia tidak hanya dilarang untuk menjalankan dan meninggalkan hukum-hukum agama sesuka hatinya, bahkan hukum-hukum sosial pun juga tidak boleh dijalankan dan ditinggalkan oleh manusia sesuka hati. Karena jika manusia diperbolehkan untuk menjalankan dan meninggalkan hukum-hukum sosial tersebut, maka artinya adalah kehancuran dan ketidakterhukum hidup umat manusia. Misalnya, dalam sebuah negara yang memiliki sistem pemerintaan demokrasi, tidak ada sekelompok orang yang telah diberi kebebasan memilih-milih hukum-hukum sosial yang hendak ia jalankan. Tidak ada sekelompok orang yang jika sekiranya beberapa hukum sosial tidak sesuai dengan pendapat dan akal pikiran mereka, mereka boleh tidak menjalankannya. Tidak ada sekelompok orang yang hanya diperbolehkan untuk menjalankan sebagian hukum-hukum tertentu saja dan tidak melakukan yang lainnya. Tidak ada sekelompok orang diperbolehkan untuk hanya mematuhi hukum-hukum perdagangan saja dan tidak mematuhi hukum-hukum yang lain. Sangat jelas sekali jika semua orang boleh berperilaku seenaknya sendiri, maka kehidupan sosial akan berantakan dan tidak teratur. Setiap orang yang bersedia untuk menerima sistem pemerintahan demokrasi dan telah memilih wakil untuk membuat hukum-hukum sosial, maka ia harus menerima hukum-hukum sosial yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan menjalankannya tanpa terkecuali.
Begitu pula seorang muslim, setelah ia menerima ajaran-ajaran keyakinan Islam dengan akal murninya, setelah ia menerima—misalnya—kebenaran kenabian Rasulullah; Muhammad Saw, maka ia harus menjalankan hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh beliau dalam Islam. Ia telah menetapkan dengan akal murninya bahwa kenabian Muhammad Saw adalah benar dan begitu juga Tuhan yang telah mengutusnya sebagai seorang nabi. Ia sendiri telah meyakini bahwa hukum-hukum nabi adalah hukum-hukum Tuhan dan Tuhan tidak pernah berbuat salah dalam segala hal; segala hal yang dilakukan oleh Tuhan adalah demi kepentingan hamba-hambanya; dan banyak lagi hal yang lainnya yang telah ia yakini dengan akal pikirannya. Seorang muslim seperti ini paling tidak telah meyakini kebenaran dan keharusan untuk dijalaninya ajaran dan hukum-hukum Islam dan ia yakin bahwa hukum-hukum tersebut tidak boleh dilanggar oleh siapa saja meskipun ia tidak mengetahui secara jelas tujuan dan hikmah di balik perintah dan larangan Tuhan dalam setiap hukum. Dengan demikian seorang muslim tidak boleh menerima sebagian ajaran kemudian menjalankannya dan menolak sebagian ajaran yang lain kemudian meninggalkannya.
Dari buku Islam, Dunia dan Manusia, karya Allamah Thabathabai
Tulisan yang mungkin berkaitan:

















































